Bertindak selaku Pembina apel pada Senin pagi 10 Februari 2025, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Dodi Yudistira, S.Ag. ,M.H., menyampaikan pembinaan terkait integritas dan moral pada seluruh aparatur yang mengikuti apel pagi. Disampaikannya bahwa sebagaimana amanat Perma Nomor 8 Tahun 2016 terkait pembinaan atasan langsung, maka dirasa penting bagi pimpinan untuk menyampaikan beberapa hal terkait integritas dan moral.
Pertama, datangnya kita selaku aparatur Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya ke kantor ini harus diniatkan dengan niat yang baik, tulus dan bernilai ibadah serta dengan senantiasa memohon perlindungan dari Allah SWT. Ketika niat kita sudah benar, maka tidak akan pernah kita melenceng dari apa yang seharusnya kita kerjakan, dan kita pun akan menghindar dari apa-apa yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang aparatur pengadilan agama.
Kedua, sebagai aparatur sipil negara yang bertugas pada pengadilan di bawah institusi Mahkamah Agung, kita dibekali dengan berbagai macam nilai sebagai pedoman kita dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku baik dalam kedinasasn maupun di luar kedinasan. Ada kode etik pedoman perilaku hakim, pedoman perilaku pegawai negeri, 8 nilai utama Mahkamah Agung, nilai-nilai BerAKHLAK, dan lain sebagainya, sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Karena sesungguhnya nilai-nilai tersebut “memaksa” kita untuk selalu on the track menjadi orang baik, dan menjaga kita tergelincir dalam kesalahan.
“Itulah mengapa kami pimpinan melarang tegas aparatur siapapun untuk berbincang-bincang dengan para pihak, semata-mata demi menjaga integritas aparatur tetap netral baik di dalam maupun di luar persidangan” Ujar wakil Ketua.
Lebih lanjut wakil ketua menyampaikan 3 bahaya bagi aparatur pengadilan, baik itu pimpinan, hakim, para pegawai dan PPNPN. Tiga bahaya itu adalah kasar, kasir dan kasur. Pertama Kasar, sebagai pelayan publik di bidang hukum, etika, sopan santun, bahasa tubuh dan komunikasi verbal harus dijaga, jangan sampai ada aparatur yang memberikan penjelasan pada para pihak yang berperkara dengan kasar. Membentak, memaki, menghina, dan sederet kata perilku komunikasi buruk lainnya harus dihindari. Sampaikanlah informasi dengan bahasa yang baik dan sopan santun, karena mereka yang datang ke pengadilan adalah orang-orang yang bermasalah di rumah mereka, jangan lagi ditambah dengan permasalahan lain di kantor ini.
Kedua, Kasir. Kasir ini identik dengan urusan uang. Sebagai aparat penegak hukum aparatur pengadilan agama kota tasikamalaya tentu sudah mendapatkan gaji dan penghasilan resmi yang diterima setiap bulannya. Oleh karenanya jangan sampai membiasakan diri untuk menerima pemberian baik berupa uang atau apapun dari para pihak yang berperkara dan berurusan dengan perkara.
Ketiga, Kasur. identik dengan urusan moral dan akhlak dan hubungan antar personal yang tidak semestinya. Aparatur Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya harus betul-betul berupaya sekuat tenaga menjaga diri dan memohon kepada Allah SWT agara terhindar dari hubungan-hubungan asmara yang tidak seharusnya terjadi, terlebih bagi yang sudah punya pasangan, bahkan yang belum atau yang sedang tidak ada pasangan pun jangan sampai salah menjalin hubungan dengan asmara dengan lawan jenisnya. Jadilah suami atau isteri yang setia pada pasangan masing-masing, jangan bermain api karena bila sudah terbakar akan merusak semuanya bahkan termasuk karir dan nama baik yang kita jaga selama ini.