Setiap tanggal 10 November secara nasional diperingati hari pahlawan, bagi instansi pemerintahan pada tanggal tersebut diwajibkan melaksanakan upacara di satuan kerja masing-masing. Untuk mengkordinir pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Nomor 4275/SEK/HM3.1.1/XI/2024 perihal Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 7 November kemarin. Dalam surat edaran tersebut setiap Peradilan harus berpedoman pada pelaksan upacara hari pahlawan yang dikeluarkan Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Di pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sendiri pelaksanaan upacara hari pahlawan dilaksanakan dengan khidmat di halaman kantor pada hari minggu (10/11) kemarin dimana Wakil Ketua Dodi yudsitra menjadi Pembina Upacara menggantikan Ketua yang mengikuti Upacara bersama seluruh Forkopimda di balai kota Tasikmalaya. Dalam pelaksanaanya urutan kegiatan upacara tersebut mengikuti pedoman yang dikeluarkan kementrian sosial seperti pengibaran dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, pembacaan pembukaan UUD45, dan lain sebagainya.
Untuk amanah upacara, Pembina membacakan amanat Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan mengambil tema “TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU”. Dalam amanat tersebut Menteri mengajak kepada sluruh lapisan masyarakat untuk meneladani semangat kepahlawan dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara “semangat Kepahlawanan harus menjalar pada semangat membangun, menciptkan kemakmuran masyarakat, mewujudkan kesejahteraan sosial sepanjang hayat, mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif untuk rakyat dimanapun berada”, ucap Pembina membacakan Amanat Menteri Sosial.
Sebagai tambahan Informasi, pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan yang menjadi komandan upacara tersebut adalah Ziqo Furqon sementara petugas lainya yang ditunjuk langsung oleh ketua diantaranya Agung Taufik Ridwan sebagai pembaca Undang-undang Dasar 1945, Muhammad Rifqi sebagai pembaca pesan-pesan pahlawan, dan Hariaman Fajar sebagai pambaca Do’a.