KOTA TASIKMALAYA – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tasikmalaya, Evi Sofyah, S.Ag., M.H., kembali menunjukkan keahliannya di bidang mediasi. Kali ini, beliau yang berperan sebagai Mediator berhasil mendamaikan dua pihak berperkara dalam sengketa waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Mediasi yang berjalan lancar ini diakhiri dengan penandatanganan akta perdamaian oleh kedua belah pihak.
Perkara gugat waris seringkali melibatkan emosi dan konflik keluarga yang mendalam, membuatnya sulit untuk diselesaikan. Namun, berkat pendekatan persuasif dan mediasi yang efektif, Evi Sofyah berhasil menjembatani komunikasi antara para pihak. Ia dengan bijaksana membimbing mereka untuk menemukan titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.
Proses mediasi ini menghasilkan sebuah akta perdamaian yang ditandatangani oleh penggugat dan tergugat. Dokumen tersebut secara jelas dan terperinci memuat kesepakatan pembagian harta warisan, sehingga mengakhiri sengketa yang telah berlangsung. Keberhasilan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga diharapkan dapat memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat renggang.
Keberhasilan mediasi ini menambah daftar panjang prestasi Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dalam mendorong penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi. Mediasi menjadi salah satu solusi alternatif yang efektif dan efisien, karena tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan atas kemauan mereka sendiri.
Keberhasilan mediasi yang dipimpin oleh Ibu Evi Sofyah ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan kekeluargaan dan musyawarah dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa waris, bahkan di dalam lembaga peradilan.