Search

Ketua Mengundang Mediator Non Hakim Untuk Melakukan Monev Pelaksanaan Mediasi Selama Semester I Tahun 2024

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Tingkat keberhasilan Mediasi salah satunya ditunjang oleh kemampuan mediator dalam “mempengaruhi” pihak bertikai untuk berdamai.

Di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sendiri sesuai dengan SK Ketua Nomor  27/KPA.W10-A23/HK.05/I/2024 Tanggal 15 Januari 2024  tentang Mediator Pada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya membagi Mediator menjadi dua unsur, yakni Mediator Hakim yang terdiri dari para Hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua serta Mediator Non Hakim yang diantaranya adalah Pipih Parida, S.Ag. (Panitera), Drs. H. Nurcholis Syamsuddin, S.H., M.H., H. Didi Sopandi, Lc., M.H., Muhammad Abduh, M.H.I., CM. dan Benny Purnama, S.H.

Di tahun 2024 ini selama Semester I terdapat 98 perkara yang dilakukan mediasi dengan tingkat keberhasilan mediasi sebesar 47% atau berjumlah 46 perkara mediasi. Untuk perbaikan di semester berikutnya Ketua mengundang rapat para Mediator Non Hakim pada hari Selasa 13 Agustus 2024 di Ruang Ketua untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan mediasi yang telah dilaksanakan.

Hal yang menjadi poin penting dalam pembahasan tersebut yakni terkait kendala-kendala yang dihadapi selama proses mediasi baik kendala yang berhbungan dengan para pihak ataupun kendala terkait sarana dan prasarana yang tersedia. Dalam kesempatan itu pula Ketua meminta kepada para mediator untuk melakukan mediasi semaksimal mungkin “saya berharap kepada para mediator agar lebih maksimal di dalam mengupayakan perdamaian antara para pihak sampai berhasil untuk dicabut ataupun hanya berhasil sebagian” pungkas Ketua.

Selain itu Ketua juga membahas terkait Kuasa Istimewa pada Perma N0.1 Tahun 2016 Pasal 18 ayat 3 yang menjelaskan bahwa dalam hal para pihak berhalangan hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kuasa hukum dapat mewakili para pihak untuk melakukan mediasi dengan menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan untuk mengambil putusan.

Diakhir Pertemuan Ketua juga menyampaikan terimakasih kepada para Mediator yang sudah mendedikasikan diri untuk membantu Hakim dalam penyelesaian sengketa “terima kasih atas kerjasama, dedikasi dan pengabdian para mediator dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Kota Tasikmalaya”, ucap Ketua.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter