Search

Di hari Senin (5/5) Kemarin, Ketua didampingi Sekretaris melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Walikota  dan Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya di lapangan upacara  untuk penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei nanti.

Maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah sebagai dasar bagi para pihak dalam pelaksanaan penyelenggaraan isbat nikah terpadu bagi masyarakat di Kota Tasikmalaya yang tergolong tidak mampu dengan tujuan memberikan kepastian setatus perkawinan dengan menerbitkan buku nikah dan juga perubahan status perkawinan pada KK dan juga KTP elektronik.

Dalam Nota Kesepakatan itu masing-masing pihak memiliki tugas dan kewajiban nya masing-masing, baik Walikota sebagai Pihak kesatu dan Ketua Pengadilan Agama serta Kepala Kemenag sebagai Pihak Kedua, salah satunya yakni Walikota menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk berkordinasi dengan Pihak Kedua dalam Penyelenggaraan Isbat Terpadu.

Sedangkan Ketua Pengadilan Agama salah satunya berkewajiban untuk menugaskan pegawainya guna melakukan perivikasi dan validasi berkas permohonan perkara isbat nikah sementara Kepala Kemenag diharuskan untuk menugaskan Kepala KUA setempat untuk melakukan pencatatan perkawinan pasca penetapan isbat nikah dan menerbitkan buku nikah.

Sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan perivikasi, Ketua telah menugaskan Tim verifikatos yang terdiri dari Hakim, ASN dan juga PPNPN untuk melaksanakan pendataan dari tanggal 5 mei sampai dengan 7 mei sesuai daerah penugasan masing-masing tim. Sampai berita ini ditulis Tim telah melakukan verifikasi data sebanyak 58 calon peserta sidang isbat terpadu dan akan dilanjutkan di esok harinya.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: [email protected], [email protected]

Flag Counter

Tolak dan Lapor Gratifikasi !!!

Skip to content