Dalam rangka menjalin sinergitas dalam pelayanan publik dan silaturahmi, pada Kamis 17 April 2025 pimpinan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya kunjungi walikota Tasikmalaya pada Kamis 17 April 2025. Rombongan Pimpinan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang yang terdiri dari Ketua, wakil ketua, sekretaris dan staff disambut langsung oleh walikota Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA di ruang kerjanya di Balaikota Tasikmalaya.
Turut hadir mendampingi walikota, Sekretaris Daerah Drs. H. Asep Goparulloh, M.Si, Asisten Daerah 1 Drs. Rachmat Riza Setiawan, Kepala Kesbangpol Drs. Ade Hendar dan Plt. Kadis Dukcapil Drs. Maman Rohman Setiadi, M.Si beserta jajaran pejabat pemerintahan kota Tasikmalaya lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag., menyampaikan maksud kedatangannya dalam kunjungan kali ini yaitu selain untuk bersilaturahmi juga dalam rangka menjalin sinergitas dengan pemerintahan kota dalam pelayanan publik khususnya di bidang hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Menanggapi maksud tersebut, walikota Tasikmalaya, menyampaikan terimakasih atas kunjungan jajaran pimpinan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dan menyambut baik sinergitas pelayanan publik yang diwacanakan, karena peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat kota Tasikmalaya menjadi prioritas utama bagi pemerintahannya saat ini.
Pembicaraan dalam pertemuan kemudian berkembang menjadi diskusi hangat terkait dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dimana berdasarkan data dari dukcapil pada tahun 2024 masih ada 52.000 orang yang tidak mempunyai akta perkawinan, baik karena memang perkawinannya tidak tercatat karena pernikahan siri, atau memang belum melaporkan perkawinannya pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Menyikapi hal tersebut, sekretaris daerah Kota Tasikmalaya melontarkan sebuah gagasan sebagai bentuk pelayanan publik dalam bidang hukum dimana pemerintah kota dapat memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah bagi pasangan suami isteri yang pekawinannya tidak tercatat dalam suatu kegiatan yaitu isbat nikah terpadu. Terkait kegiatan dimaksud, tentu saja perlu diadakan rapat-rapat lanjutan dengan instasi terkait yaitu pemerintah kota, pengadilan agama, kementrian agama dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.