Search

Pada tahun 2023 lalu, Sekretaris Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Perihal Pengumpulan Zakat melalui Baznas yang isinya menghimbau seluruh Pegawai di Lingkungan Mahakmah Agung dan Peradilan di bawahnya yang setiap bulanya berpenghasilan total (gaji dan tunjangan) diatas Rp.6.828.806 untuk menunaikan Zakat melalui Baznas sebesar 2,5% dari total penghasilan tersebut.

Menanggapi hal itu Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya pada hari Selasa (3/12) ini melaksanakan MOU dengan Baznas Kota Tasikmalaya yang bertempat di ruang ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. MOU tersebut berlaku selama dua tahun kedepan sehingga selama MOU berlaku kedua belah pihak terikat dengan setiap pasal kerjasama pada MOU tersebut.

MOU antara Baznas sebagai Pihak Pertama yang ditandatangani Ketua Baznas H. Nasihin, SIP. Dan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya sebagai Pihak Kedua dalam hal ini ditandatangani Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) M. Ibadurrahman Al Hasyimi, S.H. yang berrtujuan untuk menumbuhkembangkan kesadaran kolektif pegawai terhadap zakat, mempermudah pendsitribusian Zakat serta membantu pemerintahan kota Tasikmalaya dalam program penanggulangan kemiskinan.

Dalam arahanya sebelum penandatangan MOU tersebut, Ketua berterimakasih kepada Baznas yang berkenan untuk kembali melaksanakan MOU dengan UPZ Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dalam membantu pendistribusian Zakat “hal ini tentunya akan mempermudah pendistribusian Zakat Pegawai yang tepat sasaran hususnya dalam membantu program penanggulangan kemiskinan di Kota Tasikmalaya” ucapnya.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter
Skip to content