Di akhir Mei nanti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya bersama Pemkot Tasikmalaya akan menggelar Sidang Isbat Terpadu untuk Masyarakat yang pernikahanya belum mendapatkan legalitas secara negara. Untuk mensukseskan kegiatan tersebut Ketua menunjuk Tim yang terdiri dari Hakim, ASN dan juga PPNPN untuk melakukan perivikasi data calon peserta Sidang Isbat Terpadu. Pelaksanaan Perivikasi dilakukan selama tiga hari yakni dari tanggal 5 Mei sampai dengan 7 Mei 2025.
Di hari Senin (5/5) ini, yang merupakan hari pertama pelaksanaan kegiatan, Ketua didampingi Sekretaris meninjau langsung kelapangan untuk memastikan kegiatan perivikasi data berjalan dengan lancar. Selain itu Ketua juga memberikan motivasi kepada Tim untuk semangat dalam memberikan layanan dan sesekali menyapa calon peserta yang sedang dilayani oleh petugas. Dalam kesempatan itu, Ketua juga sedikit berbincang dengan Perwakilan dari Disdukcapil terkait jalanya pelaksanaan kegiatan perivikasi data tersebut.
Sebagai Informasi tambahan, rencananya Sidang Isbat Terpadu menargetkan 200 masyarakat Kota Tasikmalaya bisa mendapatkan legalitas perkawinan yang sah secara negara, sehingga dari kegiatan ini masyarakat bisa terbantu dalam mengurus administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan seperti pengajuan akta kelahiran anak dan lain sebagainya. Di lain kesempatan Ketua juga menyampaikan harapanya bahwa kegiatan ini merupakan pijakan awal untuk kegiatan-kegiatan Sidang Isbat Terpadu di kemudian hari.