Pelaksanaan apel senin (11/11) pagi ini menggunakan formasi yang berbeda disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 3218/DJA/HM.00/XI/2024 tentang Penguatan Integritas Aparatur Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama melalui Apel yang diberlakukan sejak tanggal 8 November kemarin. Dalam edaran tersebut Dirjen memerintahkan seluruh Ketua Pengadilan Agama baik tingkat pertama ataupun tingkat banding untuk melaksanakan apel setiap hari senin pagi dan jumat sore dimana pimpinan harus senantiasa menjadi Pembina apel.
Selain itu pada srat edaran tersebut juga dijelaskan terkait penyusunan formasi apel dimana Panitera dan Sekretaris harus menjadi komandan pasukan masing-masing bidang, sementara hakim berdiri sejajar disamping kanan Pembina apel dan petugas apel berdiri di samping kiri Pembina. Terkait surat edaran tersebut, Ketua berterimakasih kepada seluruh jajaranya yang telah mengikuti instruksi dirjen dengan baik “keputusan dirjen dalam surat edaran yang telah diberlakukan harus dilaksanakan dengan baik dan saya berterimakasih kepada semuanya yang telah melaksanakan tugas dengan baik”. Ucap Ketua.
Dalam kesempatan tersebut Ketua menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait implementasi Perma No 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Perma No 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung serta Perma No 7 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Terkait hal itu ketua meminta kepada seluruh jajaranya untuk selalu berpedoman pada tiga perma tersebut dan beraharap seluruh jajaranya tidak ada yang dilaporkan melalui Wistleblowing System “ada mekanisme pengaduan tapi saya harap seluruh pegawai di sini tidak ada yang dilaporkan karena masalah tertentu” ujarnya.