Di hari Rabu (25/6) kemarin Ketua mengadakan rapat pembinaan perdana selama menjadabat sebagai Ketua di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Rapat pembinaan bulanan tersebut juga menjadi ajang perkenalan antara Pegawai dan Ketua yang belum seluruhnya Ketua hafal nama-nama Pegawai Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Satu persatu dari mulai Hakim, ASN dan juga PPNPN mengenalkan diri dari nama hingga alamat asal.
Setelah perkenalan diri dalam rapat tersebut kemudian dilanjutkan pembinaan oleh Ketua dan juga Wakil Ketua, rapat pembinaan ini merupakan hal yang rutin dilaksanakan setiap bulan sebagai salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap kinerja bawahanya. Hal utama yang dibahas dalam pembinaan ini Ketua membahas terkait pentingnya memberikan layanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan, salah satu yang beliau soroti adalah layanan di tiga garda utama yang menurut beliau haram untuk ditingglakan yakni meja PTSP, Meja Resepsionis dan Pos Satpam “Tiga garda utama yaitu PTSP, Pos Satpam dan Meja Resepsionis haram untuk ditinggalkan” ucap Ketua menegaskan “jika ingin istirahat maka silahkan diatur jam layanannya asalkan meja tersebut tidak dalam keadaan kosong melompong” kemudian melanjutkan.
Terkati hal itu Ketua mengibaratkan seperti kejadian dalam perang uhud dimana dalam perang tersebut umat islam hamper mendapatkan kemenangan namun ada beberapa sahabat yang meninggalkan beberpa pos yang seharusnya dijaga dikarenakan tergiur ghaniman sehingga kekosongan pos tersebut dimanfaatkan oleh kaum kafir untuk melakukan serangan balik “dalam perang uhud tersebtu ada beberapa sahabat yang meninggalkan tanggung jawabnya sehingga umat muslim kalah dalam perang tersebut” ujar ketua “sehingga dari hal itu jika tiga garda layanan kosong dihawatirkan akan memberikan dampak negative terhadap layanan kepada masyarakat” ucap ketua dan mengajak seluruh petugas mengambil hikmah dari kejadiant tersebut.
Selain itu Wakil Ketua juga memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh pegawai terkait pentingnya menjaga kedisiplinan dan mensosialisasikan aturan terkait kedisiplinan tersebut dalam Perma No 7, No, 8 dan No 9 tahun 2016. “setiap rapap pembinaan saya tidak akan bosan untuk mensosialisasikan Perma No 7, No 8 dan No 9 tahun 2016, karena hal itu penting untuk kita pedomani”. Ujarnya.