Laporan Hasil Penelitian tentang Pembatasan Perkara Kasasi
2
Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan)
3
Rangkuman Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Hukum
4
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia
5
Himpunan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Dengan Jajaran Pengadilan Dari 4 Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia Tahun 2007 dan Tahun 2008
6
Himpunan Kajian Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Niaga Mengenai Perkara Permohonan Penyataan Pailit
7
Himpunan Komentar Perguruan Tinggi Terhadap Putusan Pengadilan
8
Himpunan Makalah, Artikel dan Rubrik Yang Berhubungan Dengan Masalah Hukum Dan Keadilan Dalam Varia Peradilan IKAHI Mahkamah Agung RI
9
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya
10
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (Komisi II) Rakernas MA-RI Tahun 2012, Tema “Pemantapan Sistem Kamar Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Meningkatkan Profesionalisme Hakim”
11
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (KomisiII) Rakernas MA-RI Tahun 2011, Tema “Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung"
12
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2010, Tema “Dengan Semangat Perubahan Memperkokoh Landasan Menuju Peradilan Yang Agung”
13
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2009, Tema “Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum”
14
Rumusan Hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag – Pengadilan Tinggi Agama/MS Seluruh Indonesia Tahun 2016
Mari bersama kita dukung Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya bebas gratifikasi
Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk memperkuat budaya anti gratifikasi pada seluruh jajarannya. Gratifikasi bentuk apapun akan merusak integritas dan menghancurkan bangsa
Pemberi Gratifikasi akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang berlaku