Pengadilan Agama (PA) Kota Tasikmalaya memperkuat sinergi dengan PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan PKS ini berlangsung pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, yang secara khusus difokuskan pada peningkatan efektivitas layanan E-Court.
Kunjungan delegasi PT Pos Indonesia disambut hangat oleh Ketua PA Kota Tasikmalaya, Evi Sofyah, S.Ag., M.H. di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas komitmen untuk terus mendukung sistem peradilan modern yang telah diterapkan oleh Pengadilan Agama.
Acara utama dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen PKS oleh perwakilan kedua instansi. Melalui perjanjian ini, PT Pos Indonesia secara resmi melanjutkan perannya dalam membantu pendistribusian surat panggilan sidang kepada pihak-pihak yang berperkara. “Kerja sama ini sangat vital dalam menjamin proses persidangan berjalan lancar dan efisien, terutama seiring dengan implementasi E-Court,” ujar Evi Sofyah. Ia menambahkan bahwa kecepatan dan akurasi pengiriman surat panggilan menjadi kunci penting dalam menjaga kredibilitas dan kelancaran proses hukum.
Dengan adanya perpanjangan PKS ini, diharapkan masyarakat yang berurusan dengan PA Kota Tasikmalaya dapat merasakan manfaat langsung dari sistem E-Court yang semakin terintegrasi. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terciptanya peradilan yang modern, cepat, dan transparan.