Tasikmalaya, Jumat 11 Juli 2025 — Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah melaksanakan sita marital berdasarkan Putusan Sela Nomor 288/Pdt.G/2025/PA.Tmk tanggal 23 Juni 2025. Pelaksanaan sita dilakukan terhadap objek sengketa yang terletak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Pelaksanaan sita marital ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Tindakan sita tersebut dilakukan guna menjamin kepastian hukum atas harta bersama yang menjadi objek sengketa.
Dalam kegiatan sita ini, Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya didampingi oleh dua orang saksi, yaitu M. Aris Jufri dan Barli Meidani, A.Md. Hadir pula Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, serta aparatur dari Kelurahan Tanjung.
Selain itu, pelaksanaan sita turut dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak Penggugat maupun Tergugat, sebagai bentuk keterbukaan dan jaminan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Kegiatan sita berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.