Tasikmalaya, 25 Juni 2025 — Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang baru (Evi Sofyah, S.Ag., M.H.), melakukan gebrakan awal masa jabatannya dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait biaya panggilan dan pemberitahuan dalam wilayah hukum Kota Tasikmalaya bersama Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Penandatanganan SKB ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang efisien, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Penyeragaman biaya ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat serta menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar Evi dalam sambutannya.
SKB ini mengatur secara rinci besaran biaya berdasarkan zona wilayah, jarak tempuh, dan metode penyampaian, serta disesuaikan dengan standar biaya umum yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan ini, proses administrasi perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah Kota Tasikmalaya diharapkan berjalan lebih selaras dan efisien.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya (Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H.), menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan yang lebih profesional dan berpihak pada kepentingan publik.
Penandatanganan SKB ini juga menjadi tonggak penting dalam penguatan koordinasi antara dua institusi peradilan dalam satu wilayah hukum, serta menjadi contoh kolaborasi strategis yang dapat diadopsi oleh wilayah lain di Indonesia.