Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu merupakan salah satu kegiatan yang diamanahkan oleh Ketua Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Peraturan tersebut tentunya mengakomodir masyarakat yang pernikahanya belum tercatat secara administratif melalui kementrian Agama dimana salah satu langkah awal untuk menerbitkan Buku Nikah dimaksud terlebih dahulu harus melakukan persidangan Isbat di Lembaga Peradilan.
Di Kota Tasikmalaya sendiri tercatat sekitar 7.000an lebih masyarakat yang status pernikahanya belum sah secara negara, oleh karenanya melalui Penandatanganan Kerja Sama Antara Walikota, Ketua Pengadilan Agama dan Juga Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya bersepakat untuk melaksanakan Sidang Isbat Terpadu yang telah dilaksanakan dengan baik pada Hari Kamis tanggal 22 Mei ini. Dalam Sidang Isbat Terpadu tersebut ada sekitar 132 Pasangan Masyarakat yang mengikuti pelaksanaan sidang yang kemudian diterbitkan buku nikah oleh Kementrian Agama dan perubahan setatus kependudukan oleh disdukcapil kota Tasikmalaya,.
Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu dimulai sejak Pukul 07.30 yang bertempat di Lapangan Bale Kota, disela-sela kegiatan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu acara seremonial serta pemberian Buku Nikah secara simbolis oleh Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.B.A.. Pada acara seremonial, Ketua juga berkesempatan untuk menyampaikan kata sambutan, selain dari Kepala Kemenag dan juga Walikota Tasikmalaya, dalam sambutan itu Ibu Ketua menjelaskan terkait pernikahan yang sah yang menurut penjelasan Ketua bahwa pernikahan yang diakui itu adalah pernikahan yang sah secara Agama dan juga tercatat oleh Negara “Negara telah mengatur bahwa Pernikahan yang sah itu adalah Pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran Agama dan harus tercatat oleh Negara” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua juga menjelaskan bahwa sahnya pernikahan merupakan azas yang penting untuk melakukan perbuatan-perbuatan Hukum di Negara kita, untuk itu ketua menyampaikan dukungan terhadap terlaksananya kegiatan Sedang Isbat Terpadu “Kami mendukung penuh kegiatan pelaksanaan isbat nikah terpadu yang dimotori oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya ini” ucapnya. “Karena sesuai Perma No 1 Tahun 2015 pelaksanaan Isbat terpadu bias dilaksanakan secara masal” tambahnya.
Pada kesempatan ini Ketua juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat terpadu akan dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu “sehingga (pelaksanaan isbat terpadu) bisa memberikan manfaat penting bagi seluruh masyarakat utamanya masyarakat yang noatebene kurang mampu” ucapnya.
Diakhir sambutan Ketua berharap bahwa pelaksanaan sidang isbat terpadu bias dilaksnakan secara kontinyu “kita berharap semoga kegiatan ini bias dilaksanakan secara kontinyu”, ujarnya. “Dan Msyarakat Kota Tasikmalaya betul-betul terlayani” lanjutnya serta mengucapkan terimakasih kepada seluruh Stakeholder terkait dan menutup sambutanya.