Search

Ketua Bersama Pejabat Kepaniteraan Melaksanakan Rapat Terbatas Membahas Agenda Di Bagian Kepaniteraan

Di hari Senin (13/8) kemarin Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mengumpulkan Pejabat Kepaniteraan di Ruang Ketua untuk melakukan rapat terbatas terkait tatakelola dan manajemen keperkaraan yang menjadi tupoksi utama bagian kepaniteraan. Dalam rapat tersebut ketua meminta laporan dari bagian Kepaniteraan mengenai hal-hal yang sudah dikerjakan yang tujuanya untuk melakukan evaluasi kegiatan yang sudah terlaksana.

Panitera Pipih Parida terlebih dahulu melaporkan beberapa kondisi pekerjaan dan juga agenda yang telah diselesaikan seperti diantaranya terkati tindak lanjut program kerja yang telah di bahas dalam rapat sebelumnya dan juga melaporkan hasil bimtek tentang implementasi SK Dirjen Nomor 48 /2024 tentang kepatuhan pengisian SIPP.

Sejalan dengan Penitera setiap Panmud juga melaporkan terkait tatakelola keperkaran sesuai tupoksinya masing-masing, dari mulai Panmud Gugatan, Panmud Permohonan dan Panmud Hukum bahkan dalam kesempatan tersebut Panmud Hukum juga melaporkan terkait kehadiran dalam undangan Diskusi, Evaluasi dan Louncing Aplikasi Simantap Pasutri dari disdukcapil di  hari Rabu (7/8) sebagai perwakilan Ketua yang pada saat itu berhalangan hadir. “Aplikasi Pasutri merupakan program kerjasama antara disdukcapil dan juga KUA sebagai perwujudan dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GIA)” lapor Uun unamah kepada Ketua.

Dalam kesempatan itu, Ketua juga membahas terkait gagasan manajemen evaluasi kinerja secara berjenjang yang menurut beliau aparatur di bagian Kepaniteraan setiap sore hari harus melaporkan hasil pekerjaanya kepada atasan “Mahkamah Agung memiliki aplikasi LLK maka setiap pegawai harus melaporkan hasil pekerjaanya kepada pimpinan secara berjenjang melalui aplikasi tersebut” jelasnya. “berhubung aplikasi LLK hanya mengakomodir PNS maka untuk PPNPN yang ditugaskan di bagian Kepaniteraan harus melaporkan secara manual”. Tambahnya.

Di akhir rapat ketua kemudian menegaskan bahwa apapun aktifitas dan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pegawai harus di laporkan kepada atasannya sebagai bentuk pertanggungjawaban individu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya “setiap pekerjaan membutuhkan eviden dan salah satu evidenya adalah dalam bentuk laporan” tegas ketua.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter