Search

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukkan KTP atau Kuasa Hukum dengan menunjukkan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus
  2. Membawa relaas panggilan sidang atau relaas pemberitahuan isi putusan
  1. Pihak mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai
  3. Saat penyerahan akta cerai, petugas akan memberikan bukti tanda terima kepada Pihak

Biaya PNBP untuk Akta Cerai Rp.10.000,-

Akta Cerai

Skip to content