Search

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum.

  1. Membawa Fotocopy KTP dan Dokumen Asli KTP
  2. Membawa dokumen perkara yang terkait
  1. Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum

Tidak dipungut biaya

Dokumen Gugatan atau Permohonan

Skip to content