Kata 'adhal menurut bahasa yaitu enggan atau menghalangi. Sedangkan menurut para ulama wali adhal adalah penolakan wali nasab yang enggan untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan sudah berakal dengan seorang laki-laki pilihannya.
- Membawa Fotocopy KTP Pemohon (yang walinya adhol)
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Membawa Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Pemohon
- Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penolakan dari KUA Setempat
- Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
- Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
- Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
- Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
- Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
- Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
1 Jam
- Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
- Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
- Materai Rp. 10.000,-
- Redaksi Rp. 10.000,-
- PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)
Penetapan Wali Adhol