Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
- Membawa KTP Pemohon (Ayah/Ibu dari anak yang kurang umur/wali yang merawat jika orang tua tidak ada)
- Membawa Fotocopy Buku Nikah Pemohon (Orang Tua)
- Membawa Akta Kelahiran/Ijazah terakhir anak kurang umur
- Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat
- Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
- Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
- Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
- Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
- Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
- Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
1 Jam
- Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
- Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
- Materai Rp. 10.000,-
- Redaksi Rp. 10.000,-
- PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)
Penetapan Dispensasi Nikah