Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya:
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. Panitera Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya;
Panitera Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya yang dilaporkan melalui Panitera;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Kelas II Kota Tasikmalaya dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.