Search

Berdasarkan surat Nomor S-443/KNL.0805/2023 tanggal 3 maret 2023. Pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mendapat kunjungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dalam rangka pendataan dan perhitungan kesesuaian standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) barang milik negara tahun 2023 di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

Kegiatan SBSK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020, bahwa dalam rangka terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), maka dilakukan pengumpulan data untuk mengukur tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK tahun 2023.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tasikmalaya Bapak Ihin Hidayat mengatakan bahwa tujuan dari penilaian SBSK ini diantaranya untuk memastikan bahwa aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe). Sasarannya adalah terwujudnya pengelolaan Kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan BMN yang sesuai SBSK Barang Milik Negara atas pengelolaan aset negara.

Dari hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK nantinya akan menjadi tolak ukur dalam rangka menentukan apakah sebuah obyek BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya, apakah telah sesuai standardisasi, kurang dari standardisasi, dan melebihi standardisasi tutup beliau mengakhiri perbincangan.

Target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK tahun 2023 diantaranya:

  1. Tanah Bangunan Kantor,
  2. Tanah Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama,
  3. Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan,
  4. Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen),
  5. Bangunan Tempat Sidang/Zitting Plaat ,
  6. Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen).

“Melalui perhitungan tingkat kesesuaian SBSK ini kita harapkan perencanaan kebutuhan BMN dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dengan cara mengoptimalkan BMN yang idle”tutup Shofiyuddin selaku Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang PA Kota Tasikmalaya.

 

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter
Skip to content