Search

Strategi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama, Pengalaman dan Praktek di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, 10 September 2020. Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Jamadi Lc., M.E.I pada Kamis siang (10/9/2020) didapuk sebagai pemateri dalam Webinar Ngaji Daring via aplikasi Zoom dengan tema “Strategi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama, Pengalaman dan Praktek di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya” dengan peserta meliputi Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera dan Sekertaris serta aparatur pengadilan agama lainnya yang meliputi dari Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Tais dan Pengadilan Agama Kota Madiun.

Dalam kesempatan tersebut, Jamadi Lc., M.E.I memulai pembahasan itu dengan menyampaikan bahwa sebagaimana telah diketahui bersama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI telah menetapkan program prioritas diantaranya adalah Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minutasi dalam satu hari (one day minutation), Publikasi putusan dalam satu hari (one day publish) dan Penyerahan produk pengadilan (putusan/Penetapan) dalam satu hari (one day service).

Jamadi mengungkapkan bahwa sesungguhnya seluruh Pengadilan Agama telah berusaha merespon kebijakan tersebut dengan berbagai strategi masing-masing dimana hasilnya antara satu dan lainnya bisa saja sama dan bisa juga berbeda.

“Jika melihat Rekapitulasi Rapor Penanganan Perkara Peradilan Agama seluruh Indonesia berdasarkan SIPP yang rutin dirilis perpekannya, hampir semua Pengadilan agama  telah menerapkan 4 (empat) kebijakan di atas dengan cara, strategi, system dan mekanisme yang berbeda-beda”. Ucap Jamadi dalam pemaparannya.

Berdasarkan pengamatan ketua anyar Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya itu, setidaknya ada beberapa strategi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam menyelesaikan berkas perkara (putusan dan BAS) mulai secara manual yaitu copy, paste dan replace dari putusan yang ada sebelumnya maupun menggunakan dan memanfaatkan aplikasi Pendukung SIPP (ABT, aps_badilag, Simkara, dll).

“Bagi Pengadilan Agama dengan beban perkaranya banyak, tentu memanfaatkan aplikasi Pendukung SIPP akan sangat membantu, itupun masih terkadang antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya tingkat penyelesaianya berbeda-beda karena biasanya templatenya terbatas dan belum dikonsep secara matang”. Ungkap lelaki yang akrab dipanggil Syekh Jam itu.

Jamadi juga mengungkapkan bahwa selama ini, penyelesaian Putusan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya seluruhnya dikerjakan oleh para hakim dan selesai sebelum hakim keluar dari meja persidangan bahkan tanpa bantuan Tikre (Pengetik Putusan).

“Kami berharap, bahwa system dan tata kerja yang kami bangun dalam penyelesaian penanganan perkara melalui pemanfaatan aplikasi pendukung SIPP secara maksimal dapat menjadi solusi dan bermanfaat untuk penanganan yang cepat, efektif efisian” Terang Jamadi.

Sebelumnya, pada Kamis siang (27/8) rombongan keluarga besar pengadilan agama Soreang secara khusus telah melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya guna studi banding dalam meningkatkan Penyelasaian Perkara yang hingga saat ini memiliki jumlah perkara terbanyak di Indonesia.

“Kami sangat terbuka dan siap membantu dan saling berbagi pengelaman dan pengetahuan dalam penyelesaian perkara bagi rekan-rekan yang ingin menerapkan sistem yang selama ini kali aplikasikan.” Tegas Jamadi dalam pemaparan terakhirnya.

Saat ini Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya masuk dalam katerori III (1000-2500) perkara dan menduduki peringkat II (kedua) secara nasional berdasarkan penilaian SIPP setelah beberapa bulan nangkring di peringkat I (satu) Nasional. (Abah/Admin).

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter