Salah satu bentuk tranformasi pengadilan modern adalah penggunaan instrumen elektronik dalam proses persidangan. Oleh sebab itu, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mengadopsi perkembangan teknologi dengan melakukan pemeriksaan perkara secara elektronik melalui meda teleconference. Pemeriksaan perkara melalui teleconference dilakukan sebagai bentuk kemudahan bagi pencari keadilan untuk berperkara di pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menjadi payung hukum bagi pengadilan di Indonesia untuk menyelesaikan perkara melalui elektronik.
Pada tanggal 18 November 2021, perkara Penetapan Ahli Waris yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Adhari, S.H.I., S.H., LL.M, Fidia Nurul Maulidah, S.H.I dan Muhammad ‘Ibadurrohman Al-Hasymi, S.H melakukan pemeriksaan perkara secara teleconference dengan Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A di mana pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi Pemohon yang tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Sidang tersebut berjalan lancar tanpa kendala, karena seluruh instrumen keperluan teleconference sudah dimiliki oleh setiap pengadilan agama di seluruh Indonesia. Dengan pemeriksaan perkara yang saat ini bersifat borderless, maka tidak ada lagi hal-hal yang menghambat penyelesaian perkara terlebih dengan alasan jarak.
Dengan terwujudnya peradilan modern, maka seluruh pencari keadilan dapat dimudahkan dengan menggunakan sistem elektronik dalam mencari keadilan.