Kota Tasikmalaya, 19/06/2020. Hakim Mediator Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Jamadi, Lc., M.E.I. kembali berhasil mendamaikan para pihak perkara waris melalui mediasi, kemarin Kamis, 18/06/2020. Kali ini perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya tersebut adalah perkara Nomor 748/Pdt.G/2020/PA.Tmk
” Alhamdulillah hari ini mediasi perkara waris berhasil mencapai kesepakatan perdamaian hanya dalam satu kali pertemuan dan para pihak mohon agar kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam putusan. Semoga keberhasilan mediasi ini tidak saja memberikan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi namun lebih dari itu hubungan para pihak yang notabene masih satu keluarga semoga kembali lebih hangat lagi dan silaturahmi diantara mereka tetap terjaga.” Ujar pria kelahiran Pati Jawa Tengah tersebut kepada Tim Humas Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Di sisi lain para pihak juga mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pengadilan Agama yang telah memberikan alternatif solusi permasalahan hukum yang dihadapi mereka dalam waktu yang cepat dengan biaya ringan dan terutama hubungan silaturahmi mereka yang tetap terjaga bahkan lebih baik lagi.