Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya bersama dengan PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya melaksanakan penandatanganan addendum kerja sama di hari kamis (21/2) kemarin yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Tujuan utama dari Kerjasama tersebut adalah untuk memudahkan masyarkat dalam menggunakan layanan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, karena sat ini berperkara di pengadilan agama dapat menggunakan layanan surat tercatat sebagaimana Perma no 7 tahun 2022.
Dalam sambutannya ketua pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Mahrus, memberi catatan bahwa kerjasama dengan PT Pos merupakan bentuk dari layanan peradilan yang berasas pada pelayanan yang sederhana, cepat dan biaya ringan “ini merupakan amanah dari undang-undang kekuasaan kehakiman bahwa dalam memberikan pelayanan kita harus sederhana, cepat dan biaya ringan” ujarnya. “Selain itu Kerjasama ini juga merupakan bentuk dari nilai-nilai ASN yang berorientasi pada pelayanan”. Kemudian melanjutkan.
Bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan PT Pos point utamanya adalah pelaksanaan pengiriman surat panggilan kepada para pihak yang di proses melalui surat tercatat, di mana relas tersebut diantar langsung oleh kurir pos kepada para pihak baik itu pihak tergugat dan penggugat, pihak termohon dan pemohon dan juga pemberitahuan putusan. Sehingga dengan adanya panggilan yang di kirim melalui Pos layanan prima kepada masyarakat dapat terwujud dengan baik“kita sama-sama sepakat bahwa dengan adanya kerjasama ini pelayanan kepada masyarakat dapat lebih prima bahkan ultima” pungkas Mahrus.
Kemudian Ketua juga memberi pesan kepada PT Pos untuk selalu memonitoring para kurirnya supaya dapat mengirimkan relas ke alamat tujuan dengan baik dan benar “saya percaya kepada PT Pos karena sudah ada pengalaman (dalam pengiriman relas) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Juga PA Tasikmalaya, tapi saya tetap berpesan jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan panggilan” ujar Pak Ketua. “hal terpenting adalah jangan sampai terpengaruh oleh tekanan-tekanan tertentu untuk merekayasa panggilan, karena hal itu sangat mungkin terjadi” kemudian menambahkan.
Menanggapi hal itu, chef officer dari PT Pos juga meyakinkan bahwa amanah yang diberikan kepada PT Pos akan dijaga dengan baik “Pada Prinsipnya pelayanan kami adalah pelayanan amanah untuk menyampaikan surat dari pengirim kepada penerima” ucap nya. “Dan kami akan selalu memonitoring kurir bahkan kami lakukan pembinaan terkait konsekuensi hukum dari proses pengiriman relas kepada para pihak” tambahnya.