Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Kuasa. Hari ini, perkara Gugatan Waris dapat diselesaikan dengan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, perkara tersebut adalah perkara Nomor xxxx/Pdt.G/2021/PA.Tmk. yang terdaftar pada tanggal 14 Desember 2021.
Bertindak sebagai mediator adalah Ratu Ayu Rahmi, S.HI., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Mediasi dilakukan dengan seksama dan hikmat dalam dua tahap sebelum akhirnya pada tahap ketiga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antar pihak berperkara dengan suasana yang haru biru. Dengan semangat dan tekad kuat, niscaya akan banyak lagi perkara pada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang dapat diselesaikan dengan acta van dading karena sejatinya, perdamaian adalah jalan yang terbaik dalam menyelesaikan masalah/sengketa.