Ketua PA Kota Tasikmalaya Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. pada hari Selasa, 16 Juni 2020 menggelar sidang aanmaning permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam aanmaning tersebut Ketua telah memberikan teguran kepada Termohon agar dalam waktu 8 hari melaksanakan isi putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut secara sukarela.
Setelah melalui upaya penasehatan dari berbagai sisi, keagamaan social dan yuridis, serta musyawarah yang cukup alot, akhirnya Pemohon dan Termohon Eksekusi dapat berdamai yang berujung pencabutan permohonan eksekusi oleh Pemohon.
Sebagai informasi bahwa pencabutan permohonan Eksekusi tersebut merupakan keberhasilan kelima dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Juni 2020, semoga akan terus bertambah keberhasilan perdamaian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.