Search

KETUA MEMIMPIN LANGSUNG PENGUCAPAN PAKTA INTEGRITAS YANG DILAKSANAKAN DI HALAMAN KANTOR

“Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji-janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme”.

Kalimat diatas merupakan kalimat pembuka yang dibacakan oleh  Eko Sugeng Priyanto pada saat memimpin acara penandatanganan Pakta Integritas pada hari Senin (8/1) kemarin. Berbeda dari taun-taun sebelumnya pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas kali ini dilaksanakan di halaman depan kantor yang biasanaya di lakukan di Ruang Sidang Pertama.

Bisa dikatakan bahwa, Pakta Integritas merupakan “mitsaqan ghalidzan” bagi seluruh pegawai, sehingga pegawai yang sudah mengucapkan Pakta Integritas tersebut memiliki tanggung jawab moral untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai koridor kebaikan.

Untuk itu dalam sambutannya Pak Ketua, H. Mahrus, Lc.,M.H.,  menyampaikan dua hal penting yakni meminta seluruh pegawai untuk bersikap bersih dan selalu tanggung jawab terhadap tugas “Kita berkomitmen sebagai Aparatur yang bersih dan juga berkomitmen untuk bertanggung jawab (akuntable)”. Ungkap Pak Ketua.

Pelaksanaan penadnatangan Pakta Integritas sendiri dibacakan oleh setiap Pegawai sesuai dengan jabatannya, mulai dari Hakim, Panitera dan Sekretaris, Para Panmud dan Juga Kasubag lalu disusul oleh staff dan dilanjutken oleh PPNPN.

Berikut poin-poin Pakta Integritas yang diucapkan seluruh Pegawai:

“Berperan secara pro aktiv dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela”

“Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

“Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas”

“Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas”

“Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten”

“Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya”

“Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya”

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter