Kota Tasikmalaya (02/11/2023) – Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pelaksanaan Descente atas perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA, Nomor 1141/Pdt.G/2023/PA. Tsm, H. Mahrus LC, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB) langsung menunjuk Hakim Komisioner untuk melaksanakan descente sebagaimana dimaksud.
Sidang ditempat dibuka oleh H. Mahrus, Lc., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya) di aula kantor Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Hadir dalam kegiatan tersebut Agus Adhari, S.H.I., S.H., L.L.M. (Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya), Pipih Parida, S.Ag (Panitera), M. Aris Jufri, Dadang Majid, dan Eko Sugeng Priyanto, A.Md. (Juru Sita), Ade Kurnia, S.H. (Kuasa Hukum Penggugat) dan Penggugat, serta perwakilan dari kelurahan setempat.
Setelah dibuka di aula Kelurahan Urug, Tim yang dikomandoi oleh H. Mahrus langsung menuju ke tempat objek sengketa berada yang letaknya tak jauh dari Kantor Kelurahan Urug. Sempat ditemu sedikit kendala pada saat tim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya akan melakukan Pemeriksaan setempat atas objek dimaksud, pasalnya Objek telah dikuasai oleh orang lain yang mengaku mengontrak sejak bulan mei 2002 dengan harga sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / tahun. Untungnya, Asep Nurdin (pihak yang menguasai objek tersebut) dapat dihubungin dan dapat hadir di tempat itu, sehingga pemeriksaan atas objek sengketa bisa berjalan sesuai rencana.
Berbekal fotokopi/Salinan sertifikat kepemilikan yang menjadi salah satu bukti yang dimiliki Penggugat, Agus Adhari pun langsung memerintahkan Dadang Majid dan M.Aris Jufri untuk melakukan pengukuran terhadap objek sengketa dimaksud. Setelah pengukuran terhadap objek sengketa selesai, Agus selaku Hakim Komisioner pun langsung membacakan Berita Acara Pemeriksaan Setempat di hadapan Kuasa Hukum Penggugat, dan seluruh yang hadir dilokasi objek sengketa berada.
“Pemeriksaan setempat ini kami lakukan untuk melindungi hak bapak selaku penguasa objek saat ini” kata Agus kepada Asep Nurdin selaku penguasa Objek saat ini. Hal ini disampaikan oleh Agus Adhari agar pihak penguasa objek saat ini tidak merasa haknya diambil atau dirugikan selama perkara sengketa ini berjalan. “Dengan demikian pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini kami nyatakan selesai, dan kami ucapkan terima kasih kepada Lurah Kelurahan Urug dan perangkatnya, Pihak keamanan yang turut membantu kelancaran proses ini, dan Kuasa Hukum serta Penggugat” tutup H. Mahrus. (Bond ©2023)