Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya menyelenggarakan “Diklat di Tempat Kerja” dengan tema Optimaliasasi E-Court dan Gugatan Mandiri di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Ruang Sidang I PA Kota Tasikmalaya.
Ketua PA Kota Tasikmalaya, Isep Rijal Muharom menyampaikan dalam arahannya sebagai berikut “E -Court itu ada 2 jenis, ada untuk pengguna terdaftar yaitu Advokat/Pengacara, dan ada E-court untuk pengguna lainnya yaitu masyarakat secara langsung. Kita akan mendorong optimalisasi E-court ini baik bagi advokat/pengacara maupun untuk pengguna lainnya yaitu masyarakat, kita akan bantu di Pojok e-court untuk masyarakat agar daftar perkara secara e-court pengguna lainnya”
E-Court di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Layanan e-court meliputi e-filling, e-payment, e-summons, dan e-litigation. Masyarakat sebagai pengguna lainnya dapat dibantu di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mendaftar dan beracara melalui e-court, hal ini sejalan dengan Asas Contante Justitie yaitu Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. (ram)