Kota Tasikmalaya (03/04/2023). Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya didapuk menjadi tuan rumah dalam agenda Rapat Koordinasi Korwil V yang diikuti oleh 5 pengadilan agama se wilayah Priangan Timur. Kelima Pengadilan tersebut meliputi PA Ciamis, PA Tasikmalaya, PA Garut, PA Kota Tasikmalaya dan PA Kota Banjar. Kegiatan ini terselenggara berdasarkan surat undangan Nomor : /Korwil V/3/2023 tanggal 29 Maret 2023 dari Ketua PA Kota Tasikmalaya selaku Sekretaris Koordinator Wilayah V.
Kegiatan ini digelar dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan antar anggota Korwil V dan bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Acara ini dimulai tepat pada pukul 13:00 WIB dan dihadiri perwakilan anggota KORWIL V. Tampak hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua Pengadilan Agama Ciamis selaku koordinator Korwil V didampingi panitera dan sekretaris, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya beserta Panitera dan Sekretaris, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar beserta Panitera, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya beserta Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris.
Pada kesempatan tersebut rapat dibuka dan dipimpin oleh Drs. H. Arif Mukhsinin, SH., MH yang merupakan Ketua Koordinator Pengadilan Agama Se-Priangan Timur dan didampingi oleh H. Mahrus, Lc., MH selaku Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Adapun poin penting yang menjadi pembahasan dalam rapat kali ini yaitu mendiskusikan strategi implementasi atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yakni yang berkenaan tentang sah dan patutnya panggilan surat tercatat, tata cara sidang hybrid, upaya hukum, aplikasi ecourt.
Peraturan Mahkamah Agung yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2022 tersebut banyak terdapat aturan perubahan atas PERMA sebelumnya itu, sehingga untuk implementasinya harus menyiapkan strategi yang matang agar dapat berjalan dengan baik;
Rapat ini berlangsung cukup hangat dengan diselingi canda tawa dari audiens yang hadir. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan para anggota Korwil V dapat memiliki pemahaman yang baik dalam menyelesaikan perkara secara elektronik, sehingga dapat memberikan persepsi yang sama di antara seluruh aparatur Pengadilan Agama di wilayahnya masing-masing.