Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kembali melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor 1514/Pdt.G/2023/PA.Tmk hari ini. Terdapat 3 (tiga) objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini. Adalah H. Mahrus, Lc., M.H. (Keua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya) selaku Ketua Majelis, Dr. Agus Adhari, S.H.I., S. H., LL.M. (Hakim Anggota) dan Nur Halimah, S.H.I. (Hakim Anggota) serta Pipih Parida, S.Ag (Panitera) lah yang menangani perkara dimaksud.
Dihadiri oleh kedua belah pihak, proses Pemeriksaan Setempat (Descente) dibuka di kantor kelurahan dihadapan Lurah Sukarindik. Dalam pembukaan tersebut, Mahrus meminta bantuan kepada Pihak Kelurahan sebagai penanggung jawab wilayah untuk turut serta hadir dan menyaksikan proses Pemeriksaan Setempat (Descente) dilokasi objek sengketa berada. 2 (dua) tanah dan bangunan serta 1 (satu) tanah berikut kolam menjadi objek yang disengketakan kedua belah pihak.
Selepas dibuka di Kantor Kelurahan Sukarindik, Tim dan para pihak menuju lokasi objek sengketa berada di Perum Sukarindik. Semua proses pemeriksaan berjalan lancar dan para pihak pun kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, meskipun terdapat insiden kecil saat pemeriksaan objek kedua berupa tanah berikut kolam, dimana Tim dan para pihak sedikit terganggu dengan banyaknya semut merah yang berada di lokasi bahkan sempat menggigit Tim dan seluruh yang hadir disana. Namun hal ini tak menghalangi proses berjalannya Pemeriksaan Setempat (Descente).
Dari hasil Pemeriksaan Setempat (Descente) ini, Majelis mendapat Informasi nyata terhadap objek yang menjadi sengketa dalam perkara dimaksud, dan informasi ini akan sangat berguna bagi Majelis dalam membuat Keputusan. “Ketiga Objek telah kami periksa senyatanya, dan kami telah menghimpun segala informasi yang akan kami kroscek apabila terdapat perbedaan keterangan dalam gugatan yang dilampirkan, tentunya hasil pemeriksaan ini menjadi dasar bagi kami nanti dalam membuat pertimbangan sebelum mengambil Keputusan” ucap Mahrus.
Agus Adhari pun membacakan hasil Pemeriksaan Setempat dihadapan para pihak dan saksi dari Kelurahan. Dari hasil Pemeriksaan Setempat (Descente) ini, Mahrus menyampaikan bahwa akan dilakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) ke Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya pada tanggal 14/3/2024 mendatang, guna mengecek kesesuaian Sertifikat Hak Milik yang menjadi dasar gugatan dengan data yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya. (Bond)