Search

Pendaftaran Gugatan Online melalui E-Court

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  1. Memiliki Alamat Email Aktif
  2. Melakukan Scan KTP Asli
  3. Memiliki Nomor Rekening
  4. Memiliki Nomor Handphone Aktif
  1. Membuat akun baru di E-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id/login), bagi yang belum memiliki akun E-Court
  2. Masuk ke Akun E-Court
  3. Pengguna terdaftar mendapatkan Nomor Registrasi Perkara
  4. Pihak mengunggah (upload) scan dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
  5. Pihak mengisi identitas lengkap
  6. Pihak mengunggah berkas perkara
  7. Data pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
  8. Pihak menunggu panggilan melalui email dari Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk melakukan persidangan secara online
  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Termohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Termohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan