Rentetan kasus yang menyeret Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Tinggi, Hakim tingkat pertama dan Aparatur Mahkamah Agung beberapa tahun silam nampaknya menjadi momok yang menakutkan bagi aparatur di empat lingkungan Peradilan. Bagaimana tidak, santernya pemberitaan di media tentang kasus tangkap tangan Hakim Agung oleh KPK dan beberapa kasus yang sempat mencoreng citra dan wibawa Mahkamah Agung tersebut telah mencederai insan Peradilan di seluruh Nusantara. Hal ini dikerenakan hampir seluruh Aparatur Mahkamah Agung sedang berjibaku dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan satkernya masing-masing.
Oleh karena itu, H. Mahrus, Lc., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya) mengambil Langkah untuk mensosialisasikan maklumat No.1/Maklumat/KMA/IX/2017 pada hari selasa 5 Desember 2023. Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, serta seluruh PPNPN yang hadir menyimak dengan seksama apa yang menjadi poin penting dalam maklumat 1/2017 tersebut. “Banyak contoh kasus yang terjadi di beberapa Pengadilan, ini menjadi pelajaran bagi kita, sebab jika hasil pemeriksaan bawas telah di publikasikan, maka konsekuensinya akan sangat berat, bisa berupa hukuman ringan, sedang, berat bahkan sampai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari jabatan” ucap H. Mahrus sembari menceritakan kasus yang terjadi di beberapa Pengadilan.
Tak hanya itu, H. Mahrus pun meminta Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) untuk bekerja lebih ekstra dan menyampaikan hasil temuan di area yang menjadi pengawasan untuk segera dibuatkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas pengawasan tersebut, mengingat sudah memasuki bulan Desember dan akhir tahun. Tegas menyampaikan diakhir pemaparannya, H. Mahrus menekankan, apabila setelah dilakukan sosialisasi terhadap maklumat 1/2017 terjadi pelanggaran yang mencoreng, mencederai, dan merusak citra Mahkamah Agung umumnya, dan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya khususnya, maka hal itu sepenuhnya menjadi resiko yang harus di tanggung oleh pelaku pelanggaran tersebut. “Ketua sebagai Pimpinan tidak bisa diseret atau dijadikan pihak lainnya yang dianggap terlibat dalam terjadinya pelanggaran tersebut” tutup H. Mahrus.