Kota Tasikmalaya, 26 November 2020. Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya (Jamadi, LC., M.E.I) didampingi Hakim/Humas (Nurhasan, SHI., M.E) dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya adakan rapat koordinasi bersama Kemenag dan KUA Se-Kota Tasikmalaya pada kamis siang (26/11/2020) guna penyamaan persepsi pelayanan kepada masyarakat diwilayah hukum Kota Tasikmalaya. Acara yang yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya tersebut dihadiri oleh Plt. Kemenag Kota Tasikmalaya (Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd) dan KUA Se-Kota Tasikmalaya.
Pada rapat koordinasi tersebut banyak poin penting yang dihasilkan antara lain penyamaan persepsi dalam peningkatan pelayanan publik, tata kelola kinerja yang efektif dan penyatuan perspektif peraturan antar lembaga.
Diantara poin-poin yang dibahas antara lain tentang masalah penerbitan Duplikat Akta Nikah dan penerbitan surat keterangan menikah dan tercatat dalam register buku nikah, tindak lanjut KUA yang efektif pasca Penetapan pengadilan dan mekanisme isbat nikah terpadu/sidang di luar gedung.
“Alhamdulillah, Kami sangat mengapresiasi peran aktif Pengadilan Agama dalam upaya peningkatan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, sejak berdiri, rasanya baru pertama kali acara ini diadakan”. Ucap H. Asep Abdul Basar, M.H. selaku KUA Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya (Jamadi, LC., M.E.I) menggajak agar seluruh aparatur negara siap dengan perubahan-perubahan menuju kondisi yang lebih baik. Perubahan-perubahan yang bersifat pelayanan, peningkatan integritas dan tentu peningkatan keikhlasan dan keshalihan.
Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh seluruh peserta rapat. Admin/Abah.