PA KOTA TASIKMALAYA – Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya kini sudah hadir melayani masyarakat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Yang beralamat di Kantor Walikota Tasikmalaya di Jl. Letnan Harun No. 1, Kota Tasikmalaya mulai hari ini (25/05/2022) Mall Pelayanan Publik (MPP) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Hubungan Kerja pada Mall Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya.
Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat yang dapat melayani kepentingan publik dari segi barang maupun jasa secara terpusat sehingga dapat memangkas prososes birokrasi dengan pelayanan yang lebih cepat, terjangkau, mudah, dan nyaman.
Isep Rijal Muharom sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa pelayanan yang dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) sama saja dengan pelayanan yang dibuka di Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Misalnya, jika masyarakat yang ingin mendaftar untuk beracara di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk pengajuan gugat cerai, dispensasi kawin, dan lainnya kini bisa mengunjungi loket Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Lebih lanjut, selain pendaftaran didalam Mall Pelayanan Publik (MPP) juga dilayani perihal layanan informasi dan pengaduan. Selain itu, pelayanan untuk validasi keabsahan akta cerai juga dapat dilayani di MPP. Di akhir, Isep berharap bahwa dengan dibukanya MPP dapat mempermudah masyarakat khususnya di bidang layanan yang berkaitan dengan pengadilan.