Search

Mediasi diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pada Persidangan pertama ketika para pihak hadir Majelis Hakim akan memberikan nasihat dan mengarahkan untuk mediasi serta menjelaskan terkait prosedur Mediasi, karena pada dasarnya Pengadilan itu merupakan Upaya terakhir (ultimum remedium) bagi suatu perkara.

Alhamdulillah, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berhasil mencatatkan mediasi perdana di tahun 2023 dengan perkara No. 2116/Pdt.G/2022/PA. Tmk tentang Cerai Gugat. Perkara tersebut telah selesai secara damai pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 dengan Hakim Mediator merupakan Ketua PA Kota Tasikmalaya H. Mahrus, Lc., M.H.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter
Skip to content