Pelayanan publik merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan yang dalam hal ini adalah Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Salah satu jenis pelayanan publik yang berhak masyarakat peroleh adalah pelayanan aksesibilitas dalam bentuk fisik yaitu aksesibilitas jalan umum dengan cara menyediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas, demi meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah membenahi dengan memperbaiki dan menambahkan jalur khusus bagi para penyandang disabilitas di halaman Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Jalur khusus disabilitas tersebut meliputi area Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jalur khusus untuk akses menuju toilet, kursi roda, kursi antrian khusus para penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memudahkan para penyandang disabiltas dalam mengakses seluruh layanan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.