Search

Di tengah situasi yang tidak menentu yang disebabkan penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID19) yang semakin luas mengakibatkan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus dengan meliburkan sekolah dan perkantoran, menutup pusat keramaian dan tempat ibadah, dan melarang dilaksanakannya kegiatan yang melibatkan banyak orang. Hal ini menyebabkan layanan pemerintahan, termasuk juga pengadilan menjadi terhambat.

Ditjen Badan Peradilan Agama berkomitmen kuat untuk melaksanakan arahan dan ketentuan dari pemerintah dan pimpinan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di tengah pandemi virus corona ini, agar roda organisasi peradilan bisa tetap berjalan dan disaat bersamaan mengurangi resiko dan memastikan keselamatan masyarakat para pencari keadialan dan seluruh aparatur peradilan itu sendiri.   

Ditjen Badilag meluncurkan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online dan Call Center. Inovasi ini untuk menjawab kebutuhan komunikasi antara Ditjen Badilag dan seluruh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di Indonesia yang selama ini masih banyak menemukan kendala yang disebabkan jauhnya jarak dan lamanya waktu dalam kordinasi setiap program kerja, keperluan kepegawaian, dan kebijakan Ditjen Badilag MARI.

Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa selama ini, seringkali pegawai-pegawai satuan kerja pengadilan di daerah harus datang langsung ke Badilag untuk berbagai macam urusan kedinasan, disamping membutuhkan waktu yang lama, hal itu juga memakan biaya yang cukup besar, PTSP online dan Call Center ini diluncurkan untuk mengurangi persoalan tersebut, diharapkan kebutuhan maupun pertanyaan satuan kerja di daerah bisa dipenuhi dan terjawab dengan baik. “ hal ini (red: harus datang ke jakarta) kan menjadi tidak efektif dan efisien, dengan adanya PTSP Online dan Badilag Call Center ini, semua urusan dan pertanyaan dari seluruh satuan kerja pengadilan bisa terjawab dengan cepat, hal ini juga sangat relevan di tengah merebaknya COVID 19 ini, sehingga kontak langsung antar manusia bisa dikurangi”, demikian pungkasnya. (13/04/2020)

Layanan online yang disediakan PTSP dan Call Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama meliputi:

a. Layanan Informasi Tenaga Teknis, merupakan layanan informasi terkait pengembangan dan pembinaan tenaga teknis peradilan agama, seperti informasi terkait promosi dan mutasi hakim dan panitera, kepangkatan, pencantuman gelar, pendidikan dan pelatihan, dan perizinan.

b. Layanan Informasi Administrasi Peradilan, yaitu layanan seputar administrasi peradilan agama yang meliputi ketata laksanaan, penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), Penerapan Zona Integritas, legalisasi akta cerai, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), E-Court, 11 Aplikasi unggulan Badilag, serta sistem informasi peradilan lainnya. Selain itu layanan ini juga meliputi data statistik perkara di peradilan agama dan termasuk permasalahan hisab dan rukyat serta perkara jinayat.

c. Layanan Kesekretariatan, yaitu layanan seputar konsultasi anggaran, biaya mutasi, dan kegiatan non-teknis lainnya.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter
Skip to content