Search

Kewajiban Berperkara Secara Elektronik Bagi Advokat

Kepada Yth. Kepada Yth. 

1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Ketua Pengadilan Tinggi Agama

2. Ketua Mahkamah Syar’iyah / Ketua Pengadilan Agama

Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 069/DjA/HK.02/I/2020, tanggal 9 Januari 2020, perihal “Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat “.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampiran,  KLIK DI SINI

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter