Logo Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
#

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Jln. Letnan Harun Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Tlp. (0265)333000, Fax (0265)7523520, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Tugas dan Fungsi
      • Profil Pegawai
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Pejabat Struktural Kepaniteraan
        • Pejabat Struktural Kesekretariatan
        • Fungsional Panitera Pengganti
        • Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
        • Statistik Kabayan PTA
        • Statistik SIPP
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi
      • Pedoman Pengeloaan Administrasi
      • Pedoman Pengelolaan Pegawai
      • Pedoman Pengelolaan Keuangan
      • Pedoman Lainnya
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Penunjukan Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan Kepaniteraan
      • Surat Dinas Pimpinan Kesekertariatan
    • Reformasi Birokrasi
      • Road Map
      • Grand Design
      • 8 Area Perubahan
      • Laporan RB
    • Zona Integritas
      • Buku Saku ZI
      • Area I Manajemen Perubahan
      • Area II Penataan Tatalaksana
      • Area III Penataan SDM
      • Area IV Penguatan Akuntabilitas
      • Area V Pengawasan
      • Area VI Penguatan Pelayanan Publik
      • Hasil
    • Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
    • Sarana & Prasarana
    • Agenda Kegiatan Satker
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Informasi Publik
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Hak-hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Biaya Perolehan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
    • Pengawasan & Kode Etik
      • Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik Panitera dan Jurusita
      • Kode Etik ASN
      • Langkah-Langkah Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
    • Laporan
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
        • laporan
        • Neraca SIMAK & BMN
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Laporan Informasi & Pengaduan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • SOP Kesekretariatan
      • SOP Kepaniteraan
    • e-Court
    • Link Terkait
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
      • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
    • Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
      • PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
      • Contoh Blangko Gugatan/Permohonan
      • Tingkat Pertama
        • Prosedur
        • SOP
      • Verzet
      • Tingkat Banding
        • Prosedur
        • SOP
      • Tingkat Kasasi
        • Prosedur
        • SOP
      • Peninjauan Kembali
        • Prosedur
        • SOP
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengawasan
      • Syarat-Syarat Prodeo
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Panjar Biaya Perkara
    • Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
    • Pos Bantuan Hukum
      • Tentang Posbakum
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Prosedur Posbakum
      • Perjanjian Posbakum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Hak-hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Prosedur Mediasi
  • Transparansi
    • Laporan Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan PA Kota Tasikmalaya
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Prodeo
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Faktor Penyebab Perceraian
    • Laporan Kinerja
      • Program Kerja & Kegiatan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (Renstra)
      • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
      • Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
      • LKjIP
      • Laporan Tahunan (Laptah)
      • Realisasi Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi Kinerja
    • Laporan Anggaran Pengadilan
      • Laporan Keuangan
      • Petikan Dipa Satker
      • Transparansi DIPA
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Barang Milik Negara
      • RKA-KL
      • Realisasi Anggaran DIPA
    • LHKPN / LHKASN
      • LHKPN Ketua
      • LHKPN Wakil Ketua
      • LHKPN Hakim
      • LHKPN Kepaniteraan
      • LHKPN Sekretaris
      • LHKASN
  • Berita
    • Berita Terkini
      • Berita MA-RI
      • Pengunguman MA-RI
      • Berita Ditjen Badilag
      • Pengumuman Ditjen Badilag
      • Berita PTA Jabar
      • Pengumuman PTA Jawabarat
    • Media Center
    • Foto Aktivitas
    • Arsip Berita
  • Hubungi Kami
    • Registrasi
    • Pertanyaan
PROSEDUR

Home > Layanan Hukum > Prosedur Berperkara > Tingkat Pertama > Prosedur

Prosedur

Published: Tuesday, 06 October 2020 13:43 | Written by Gilang Ramadhan | Print | Email | Hits: 209
 PENDAFTARAN PERKARA
 
1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa
     surat gugatan atau permohonan
2.Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan
    surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap. Untuk
    surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu
    diserahkan kepada Meja I adalah :
    a. Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon
         menguasakan kepada pihak lain)
    b. Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa
        advokat.
    c. Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan
        keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus
        dari atasan bagi PNS/POLRI
3. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap
    perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar
    biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk
    Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan
    harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,
    didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-
    Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang
    Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor: 50
    Tahun 2009.
    Catatan :
    a. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo
        (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan
         melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa
         setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
   b. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir
       Rp.0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),
       didasarkan pasal 237-245 HIR.
   c. Dalam tingkat pertama,para pihak yang tidak mampu atau
       berperkara secara prodeo ini ditulis dalam suratb gugatan
       atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan
       perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk
       berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
 4. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau
      permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan
      Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR)
     surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa
     Untuk Membayar (SKUM).
6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar
    (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar
     biaya perkara ke bank.
7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip
    penyetoran panjar biaya perkara.Pengisian data dalam slip bank
    tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),
    seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian
    pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan
    menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
8. Setelah berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari
    petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukan slip
    bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar
    (SKUM) kepada pemegang kas.
9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan
    kembali kepada pihak berperkara.Pemegang kas kemudian
     memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar
    (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli
     dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta
     surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
10. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat
      gugatan atau permohonan sebanyak jumlahtergugat ditambah
      2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk
      Membayar (SKUM).
11. Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau
      permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor
      register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang
      diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
12. Petugas Meja II menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat
      gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register
      kepada pihak berperkara.
 
 
  • PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/
jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah
ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) B dan hari sidang
pemeriksaan perkaranya (PHS).
 
  • PROSES PERSIDANGAN
1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak
    Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat
    menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
2.Tahap Persidangan :
    a. Upaya perdamaian
    b. Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
    c. Jawaban Tergugat/Termohon
    d. Replik Pemohon/Penggugat
    e. Duplik Termohon/Tergugat
    f.  Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
   g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
   h. Pembacaan Putusan / Penetapan
3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan
.   tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan
    peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara
    diputus atau diberitahukan.
4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara
     permohonan talak, Pengadilan Agama:
    a. Menetapkan hari sidang ikrar talak;
    b. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang
        ikrar talak;
   c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan
       sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar
       talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan
       tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan
       hukum yang sama.
5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan
     Akta Cerai.
6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara
    cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
 7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan
      hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta
      salinan putusan.
8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek
    sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela,
     maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi
     ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Copyright © 2020. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Beranda contact Webmail