Search

Arahan Ketua Dalam Monev Layanan Posbakum Triwulan II : “Jangan Ada Bias Dalam Isi Gugatan dan Permohonan”

Salah satu layanan unggulan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya adalah layanan posbakum yang diberikan melalui pihak ketiga yakni dalam hal ini PBH Peradi Tasikmalaya yang keseluruhan anggaranya bersumber dari DIPA Dirjen Badilag (04). Untuk itu guna menjaga kualitas layanan yang diberikan perlu dilakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi layanan Posbakum triwulan ke-II sendiri sudah dilaksanakan  pada Hari Kamis (26/7) kemarin. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh direktur Peradi Kota Tasikmalaya Maulana Dwi Permana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kota Tasimalaya, Mahrus, terlebih dahulu memberikan arahan. Paling tidak ada tiga point yang beliau sampaikan diantaranya terkait pengisian alamat pada gugatan dan permohonan harus lengkap begitupun alasan mengajukan gugatan dan permohonan tersebut “alamat dan alasan cerai harus betul-betul di gali dan sesuai dengan faktanya sehingga hal itu dapat membantu hakim untuk mengetahui fakta yang sebenarnya” ucap nya. Selain itu Ketua juga meminta kepada Petugas Posbakum untuk membantu memaksimalkan aplikasi gugatan mandiri dalam membuat gugatan/permohonan “aplikasi gugatan mandiri merupakan inovasi dari Dirjen Badilag dan wajib diterapkan oleh setiap satker, sehingga penggunaan aplikasi tersebut menjadi kredit poin tersendiri” pungkas beliau.

Dalam sesi Monitoring dan Evaluasi, Wakil Ketua Warhan Latief memimpin langsung kegiatan tersebut ada beberapa hal yang menjadi evaluasi  Wakil Ketua diantaranya juga terkait Gugatan Mandiri dimana Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya selama Triwulan Kedua hanya ada 115 Perkara yang menggunakan layanan aplikasi gugatan mandiri “sebagaimana telah dibahas Pak Ketua, Gugatan Mandiri kita masih sedikit partisipasinya” ucapnya. “Untuk itu diharapkan  kepada Posbakum dalam pengetikan Gugatan atau Permohonan juga menggunakan layanan aplikasi Gugatan Mandiri” kemudian menambahkan.

Selain itu Wakil Ketua juga mengoreksi beberapa hal terkait isi gugatan dan permohonan yang telah di ketik, beliau meminta kepada petugas Posbakum dalam membuat isi gugatan dan permohonan tersebut agar lebih jelas “kalimat gugatan dan prmohonan jika dalam pengetikanya tidak lengkap maka akan terlihat bias”. Ujarnya.

Selanjutnya dalam kegiatan monitoring dan evaluasi juga diberikan kesempatan kepada Pihak Peradi untuk menyampaikan kendala tatkala memberikan layanan Posbakum kepada masyarakat, namun menurut pihak Peradi terkait kendala dilapangan sangat minim bahkan bisa dikatakan tidak terdapat kesuliatan apapun “terkait pelayanan kami tidak ada kendala”. Ujar direktur Peradi. “Namun kami akan selalu memperbaiki kualitas layanan sebagaimana hasil dari monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan”. Kemudian menambahkan.

Diakhir sesi pertemuan Pak Wakil menanyakan kepada pihak Peradi apakah pencairan anggaran “apakah anggaran yang dicairkan setiap bulan dicairkan tepat waktu ?” tanya Wakil Ketua. “Pencairan Dana sudah tepat waktu dan juga sesuai kesepakan di surat perjanjian”. Jawab Pak Mul, sapaan keseharian Direktur Peradi Maulana DP.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com, tabayun.kotatasikmalaya@gmail.com

Flag Counter