Prosedur Posbakum

PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:

  1. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  2. bantuan pernbuatan dokumen hukum;
  3. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
  4. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
  5. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.

4. Pengadilan memberikan layanan pernbebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu    dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan    perkara prodeo.    Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:

  • biaya pemanggilan,
  • biaya pemberitahuan isi putusan,
  • biaya saksi/saksi, biaya materai,
  • biaya alat tulis kantor,
  • biaya penggandaan/fotokopi,
  • biaya pemberkasan dan
  • biaya pengiriman berkas.

6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secaraprodeo (cuma-cuma)    dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilandengan melampirkan:a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; ataub. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan    Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung    Tunai (BLT).c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukumdan diketahui oleh    Ketua Pengadilan Agama7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan     secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan. Catatan : Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya tidak mendapat anggaran untuk biaya Posbakum dan biaya Posbakum yang semula melalui Mahkamah Agung ke Dirjen Badilag sekarang dipindahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumber :Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan HukumLampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
PA Kota Tasikmalaya

PA Kota Tasikmalaya