Untuk pengisian Identitas NAMA BEKAS ISTERI atau SUAMI supaya disesuaikan dengan. AKTA CERAI, sedangkan ALAMAT supaya disesuaikan dengan KTP atau TANDA.
- Membawa Fotocopy Akta Cerai Pemohon
- Membawa Fotocopy KTP Pemohon
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Membawa Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran Pemohon
- Pihak pemohon datang ke PTSP dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan
- Pihak mengambil nomor antrian ke layanan All In One Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
- Pemohon menyerahkan persyaratan yang telah dibawa sebelumnya
- Petugas memeriksa kelengkapan, jika lengkap, petugas akan langsung menyiapkan Akta Cerai
- Petugas memberikan SKUM kepada pemohon untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan yang ada pada skum tersebut.
- Petugas menyerahkan Akta Cerai setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon.
1 Jam
Biaya PNBP untuk Akta Cerai Rp.10.000,-
Identitas Akta Cerai yang Telah Diperbaharui