Search

Untuk pengisian Identitas NAMA BEKAS ISTERI atau SUAMI supaya disesuaikan dengan. AKTA CERAI, sedangkan ALAMAT supaya disesuaikan dengan KTP atau TANDA.

  1. Membawa Fotocopy Akta Cerai Pemohon
  2. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Membawa Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran Pemohon
  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Biaya PNBP untuk Akta Cerai Rp.10.000,-

Identitas Akta Cerai yang Telah Diperbaharui

Skip to content