Untuk pengisian Identitas NAMA BEKAS ISTERI atau SUAMI supaya disesuaikan dengan. AKTA CERAI, sedangkan ALAMAT supaya disesuaikan dengan KTP atau TANDA.
- Membawa Fotocopy Akta Cerai Pemohon
- Membawa Fotocopy KTP Pemohon
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Membawa Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran Pemohon
- Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
- Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
- Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
- Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
- Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
- Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
1 Jam
Biaya PNBP untuk Akta Cerai Rp.10.000,-
Identitas Akta Cerai yang Telah Diperbaharui