Search

Untuk pengisian Identitas NAMA BEKAS ISTERI atau SUAMI supaya disesuaikan dengan. AKTA CERAI, sedangkan ALAMAT supaya disesuaikan dengan KTP atau TANDA.

  1. Membawa Fotocopy Akta Cerai Pemohon
  2. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Membawa Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran Pemohon
  1. Pihak pemohon datang ke PTSP dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian ke layanan All In One Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Pemohon menyerahkan persyaratan yang telah dibawa sebelumnya
  4. Petugas memeriksa kelengkapan, jika lengkap, petugas akan langsung menyiapkan Akta Cerai
  5. Petugas memberikan SKUM kepada pemohon untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan yang ada pada skum tersebut.
  6. Petugas menyerahkan Akta Cerai setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon.

Biaya PNBP untuk Akta Cerai Rp.10.000,-

Identitas Akta Cerai yang Telah Diperbaharui

Skip to content