Search

Salah satu layanan unggulan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya adalah layanan Pos Bantuan Hukum kepada masyarakat golongan tertentu, dalam pelaksanaanya layanan Posbakum tersebut bersumber dari DIPA 04 dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang dalam hal ini adalah Peradi Tasikmalaya sesuai surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani di awal tahun 2025.

Selama Triwulan I ini, Peradi Tasikmalaya telah melayani sekitar 140 layanan Posbakum dengan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp13.125.000 rupiah. Untuk meningkatkan kualitas layanan setiap triwulan pelaksanaan Posbakum harus dilakukan Monitoring dan Evaluasi yang telah dilaksanakan pada hari Jumat (2/5) ini.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut diadakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan melibatkan seluruh pimpinan baik Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan juga Panmud Hukum. Di kesempatan tersebut tidak banyak hal yang dibahas terkait kinerja Peradi Tasikmalaya dalam memberikan layanan Posbakum selama Triwulan I karena tidak ada laporan keluhan baik dari masyarakat ataupun dari hakim dalam pembuatan gugatan serta dari pengelola keuangan dalam hal pertanggung jawaban anggaran.

Namun dalam kesempatan itu, Ketua mewanti-wanti kepada petugas posbakum ketika menerima gugatan dengan alasan perzinahan, dalam materi gugatan jika tanpa ada bukti yang sesuai kaidah fiqih maka jangan di tulis karena alasan perzinahan “hal itu dikarenakan jika alasanya karena perzinahan maka dalam penyelesaian perkaranya akan berbeda” ujarnya. “serta harus bersumpah satu sama lain dan itu sangat berat sekali” kemudian menambahkan.

Selain itu Ketua juga menghimbau kepada petugas untuk bersikap netral jangan sampai mengarahkan masyarakat kepada advokat tertentu, mengenai hal itu Ketua bertanya langsung kepada petugas “selama ini dalam memberikan layanan apakah diarahkan kepada pengacara tertentu?” Tanya ketua. “Selama ini Petugas kami mampu menjaga integritasnya dan kami selalu mengarahkan untuk bersikap netral” jawab Ketua Peradi Tasikmalaya.

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

12.00 WIB - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 WIB - 16.30 WIB

Istirahat

11.30 WIB - 13.00 WIB

Kontak Utama

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Kode Pos 46151
Telp.  (0265)333000
Fax.  (0265)7523520
Email: [email protected], [email protected]

Flag Counter

Tolak dan Lapor Gratifikasi !!!

Skip to content