Kota Tasikmalaya, 22 Januari 2025 — Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya hari ini resmi memulai pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tasikmalaya, dalam upaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian serta berbagai perkara yang termasuk dalam kewenangan pengadilan agama.
Pelayanan ini dimulai secara perdana dan dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Kasubag PTIP, serta sejumlah pegawai yang siap melayani masyarakat.
Layanan yang diberikan di MPP ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya pemberian informasi terkait prosedur hukum di Pengadilan Agama, persayaratan berperkara, pendaftaran akun e-Court bagi masyarakat yang ingin mengakses sidang secara online, layanan gugatan mandiri, serta fasilitas pemesanan akta cerai secara online yang rencananya masih dikaji dan akan diterapkan dalam waktu dekat. Dengan layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses informasi dan pelayanan tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Agama.
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa kehadiran layanan di MPP merupakan bagian dari upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan informasi dan konsultasi permasalahan hukum terkait perkawinan atau perceraian. Cukup datang ke MPP, yang dapat diakses lebih mudah oleh warga,” ujarnya.
Layanan ini juga mendapat respon positif dari berbagai pihak, salah satunya dari pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya yang menjaga stand di MPP. Seorang pegawai Disdukcapil yang bertugas mengungkapkan bahwa mereka sering menerima masyarakat yang memiliki permasalahan data perkawinan yang tidak tercatat. Hal ini kerap menjadi hambatan dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti pengurusan kartu keluarga atau akta kelahiran.
“Keberadaan Pengadilan Agama di MPP sangat kami sambut baik. Banyak warga yang datang ke kami dengan masalah perkawinan yang tidak tercatat. Kami akan dengan senang hati mengarahkan mereka untuk berkonsultasi langsung dengan Pengadilan Agama agar masalah mereka bisa diselesaikan lebih cepat dan efisien,” ujar pegawai Disdukcapil yang bertugas.
Layanan Pengadilan Agama di MPP ini akan tersedia setiap hari Senin dan Rabu, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Jadwal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan di luar jam kerja yang biasa. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pendaftaran e-Court, dan sosialisasi tentang pendaftaran secara ecourt yang memungkinkan mereka untuk mengikuti proses persidangan secara daring, menghemat waktu, dan biaya perjalanan.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi, sehingga proses memberikan informasi dan konsultasi hukum yang selama ini dianggap rumit dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih terintegrasi, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan hadirnya layanan Pengadilan Agama di MPP Tasikmalaya, diharapkan warga dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan hukum yang selama ini hanya tersedia di kantor pengadilan. Ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan ramah bagi masyarakat.