Salah satu upaya Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mensosialisasikan peradilan elektronik (e-court) kepada masyarakat adalah dengan memberikan materi terkait e-court di pengadilan agama pada mahasiswa magang yakni mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Galuh Ciamis.
Untuk menjalankan misi ini, pada hari jumat 17 Januari 2025, hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Fidia Nurul Maulidah, S.H.I., menyampaikan materi terkait e-court tersebut dihadapan puluhan mahasiswa yang sedang magang diantaranya mengenai dasar hukum e-court, ruang lingkup e-court dan tata cara pendaftaran e-court di pengadilan agama baik oleh pengguna terdaftar yakni para advokat maupun pengguna lainnya serta tata cara persidangan elektronik. Hakim juga menerangkan beberapa keuntungan bagi para pihak yang berperkara jika mendaftarkan perkaranya secara e-court diantaranya biaya perkara yang murah, penyelesaian perkara lebih cepat dan para pihak tidak harus datang setiap persidangan ke kantor pengadilan.
Penyampaian materi e-court pada mahasiswa magang ini sangat penting mengingat mahasiswa sebagai agen off change diharapkan dapat meneruskan informasi-informasi terkait e-court yang mereka dapatkan langsung dari praktisinya yaitu hakim secara langsung pada keluarga dan atau masyarakat di lingkungannya masing-masing, sehingga masyarakat lebih mengenal e-court sebagai cara beracara di pengadilan dewasa ini.