Area III Penataan SDM

NOINDIKATOR KERJANAMA DOKUMENDOKUMEN PENDUKUNG TAHUN 2020 BERDASARKAN LKE
1Perencanaan Kebutuhan pegawaikebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan 3.1.a
  penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan 3.1.b
  telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja 3.1.c
2Pola Mutasi Internaltelah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan 3.2.a
  telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan 3.2.b
  telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja3.2.c
3Pengembangan pegawai berbasis kompetensiUnit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi 3.3.a
  Rencana pengembangan kompetensi pegawai3.3.b
  Kesempatan Diklat Kompetensi 3.3.c
  Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.3.3.d
  Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)3.3.e
  telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja3.3.f
4Penetapan Kinerja IndividuTerdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi 3.4.a
  Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya 3.4.b
  Penilaian Kinerja Pegawai3.4.c
  Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik3.4.d
5Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilakuAturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan 3.5.a
6SIKEPData informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. 3.6.a

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
PA Kota Tasikmalaya

PA Kota Tasikmalaya