Logo Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
#

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Jln. Letnan Harun Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Tlp. (0265)333000, Fax (0265)7523520, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Tugas dan Fungsi
      • Profil Pegawai
        • Ketua\Wakil Ketua
        • Hakim
        • Pejabat Fungsional Kepaniteraan
        • Pejabat Struktural Kesekretariatan
        • CPNS
        • PPNPN
      • Struktur Organisasi
      • Alamat Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
        • Statistik Kabayan PTA
        • Statistik SIPP
      • Wilayah Yurisdiksi
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
      • E Learning
      • Yurisprudensi
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi
      • Pedoman Pengeloaan Administrasi
      • Pedoman Pengelolaan Pegawai
      • Pedoman Pengelolaan Keuangan
      • Pedoman Lainnya
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan
      • Surat Penunjukan Pimpinan
      • Surat Dinas Pimpinan Kepaniteraan
      • Surat Dinas Pimpinan Kesekertariatan
    • Reformasi Birokrasi
      • Road Map
      • Grand Design
      • 8 Area Perubahan
      • Laporan RB
    • Zona Integritas
      • Buku Saku ZI
      • Area I Manajemen Perubahan
      • Area II Penataan Tatalaksana
      • Area III Penataan SDM
      • Area IV Penguatan Akuntabilitas
      • Area V Pengawasan
      • Area VI Penguatan Pelayanan Publik
      • Hasil
    • Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
    • Sarana & Prasarana
    • Agenda Kegiatan Satker
  • Layanan Publik
    • Informasi Layanan Pengadilan
      • Jam Kerja Kantor
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Publik
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Informasi Publik
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Hak-hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Biaya Perolehan Informasi
      • Kategorisasi Informasi
    • Layanan Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
    • Pengawasan & Kode Etik
      • Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik Panitera dan Jurusita
      • Kode Etik ASN
      • Langkah-Langkah Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
    • Laporan
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
      • Laporan Keuangan
        • laporan
        • Neraca SIMAK & BMN
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Kegiatan Pengadilan
    • Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Alur Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Laporan Informasi & Pengaduan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • SOP Kesekretariatan
      • SOP Kepaniteraan
    • e-Court
    • Link Terkait
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
      • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
    • Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
      • PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Berperkara
      • Contoh Blangko Gugatan/Permohonan
      • Tingkat Pertama
        • Prosedur
        • SOP
      • Verzet
      • Tingkat Banding
        • Prosedur
        • SOP
      • Tingkat Kasasi
        • Prosedur
        • SOP
      • Peninjauan Kembali
        • Prosedur
        • SOP
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengawasan
      • Syarat-Syarat Prodeo
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Panjar Biaya Perkara
    • Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana
    • Pos Bantuan Hukum
      • Tentang Posbakum
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Prosedur Posbakum
      • Perjanjian Posbakum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Hak-hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Prosedur Mediasi
  • Transparansi
    • Laporan Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan PA Kota Tasikmalaya
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Prodeo
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Faktor Penyebab Perceraian
    • Laporan Kinerja
      • Program Kerja & Kegiatan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (Renstra)
      • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
      • Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
      • LKjIP
      • Laporan Tahunan (Laptah)
      • Rencana Aksi Kinerja
    • Laporan Anggaran Pengadilan
      • Laporan Keuangan
      • Petikan Dipa Satker
      • Transparansi DIPA
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Barang Milik Negara
      • RKA-KL
      • Realisasi Anggaran DIPA
    • LHKPN / LHKASN
      • LHKPN Ketua
      • LHKPN Wakil Ketua
      • LHKPN Hakim
      • LHKPN Kepaniteraan
      • LHKPN Sekretaris
      • LHKASN
  • Berita
    • Berita Terkini
      • Berita MA-RI
      • Pengunguman MA-RI
      • Berita Ditjen Badilag
      • Pengumuman Ditjen Badilag
      • Berita PTA Jabar
      • Pengumuman PTA Jawabarat
    • Media Center
    • Foto Aktivitas
    • Arsip Berita
  • Hubungi Kami
    • Registrasi
    • Pertanyaan

Home > Layanan Publik > Informasi Lainnya > Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Published: Thursday, 12 November 2020 03:32 | Written by Gilang Ramadhan | Print | Email | Hits: 167

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN

PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara di resepsionis.
  2. Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi melalui pengeras suara dan melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik jika gempa terus menerus tidak berhenti.
  3. Petugas Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi mengikuti petunjuk arah jalur evakuasi.
  4. Petugas Tanggap Darurat mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman (Titik Kumpul) yang telah ditentukan (assembly point).
  5. Petugas Tanggap Darurat mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ) dititik kumpul yang telah ditentukan.
  6. Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang belum turun dan belum berkumpul dititik kumpul.
  7. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi atau bencana apabila terjadi kerusakan dan terdapat korban yang masih berada didalam gedung kepada:

       7.1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya; dan

       7.2  Petugas Pelayanan Kesehatan yang terdekat.

8. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentangsituasi keamanan gedung, apabila sudah aman mereka dipersilahkan kembali keruangan masing-masing.


Copyright © 2020. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya

Beranda contact Webmail